Kasus Gratifikasi Proyek, Anak Mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin Tidak Bersedia Diperiksa KPK

- 21 Maret 2022, 12:00 WIB
Anak mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa KPK
Anak mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa KPK /Instagram @sobatmasiin/@official.kpk

ZONA SURABAYA RAYA- Anggota DPRD Jawa Timur Achmad, Amir Aslichin, yang juga anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tidak bersedia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amir Aslichin seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat lalu, 18 Maret 2022, di Mapolresta Sidoarjo.

KPK menyebut Amir Aslichin yang akrab disapa Mas Iin ini akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.

Ini merupakan kasus pengembangan suap atau gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yang divonis 3 tahun penjara dalam perkara ini.

Baca Juga: Arsenio Valpoort Isyaratkan Hengkang dari Persebaya, Striker Senilai Rp3 Miliar Hanya Cetak 1 Gol dari 11 Laga

"Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 21 Maret 2022.

Selain itu, KPK pada Jumat lalu telah memeriksa tujuh saksi lainnya juga bertempat di Mapolresta Sidoarjo. Yakni Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Sulaksono.

Lalu, Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo M, Bachruni Aryawan.

Selanjutnya, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati; Haryono selaku seksi pelaksana dinas perikanan, staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo Sutarti; dan R Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan bupati Sidoarjo.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: KPK Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x