Kasus Gratifikasi Proyek, Anak Mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin Tidak Bersedia Diperiksa KPK

- 21 Maret 2022, 12:00 WIB
Anak mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa KPK
Anak mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa KPK /Instagram @sobatmasiin/@official.kpk

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.

Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 1 Korban Tewas Kecelakaan di Jalur Tengkorak Probolinggo

Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada 7 Januari 2020.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Sebagai informasi, saat ayahnya masih menjadi Bupati Sidoarjo, Amir Aslichin menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Sidoarjo Selama dua periode.

Ia kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB. Sempat mencalonkan dalam Pilbup Sidoarjo 2019, namun Amir Aslichin tidak mendapat rekom dari DPP PKB.

Rekom akhirnya jatuh ke Ahmad Muhdhor Ali, putra tokoh NU Sidoarjo Gus Ali dan terpilih sebagai Bupati Sidoarjo saat ini. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: KPK Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah