Kasus Gratifikasi Proyek, Anak Mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin Tidak Bersedia Diperiksa KPK

- 21 Maret 2022, 12:00 WIB
Anak mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa KPK
Anak mantan Bupati Sidoarjo Amir Aslichin tidak bersedia diperiksa KPK /Instagram @sobatmasiin/@official.kpk

Baca Juga: 3 Orang Terkait Penipuan Robot Trading Fahrenheit Rp5 Triliun Ditangkap! Ini Identitasnya

Ali mengatakan tujuh saksi itu dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan, yaitu Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan.

Selanjutnya, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Murtadho selaku Camat Porong Kabupaten Sidoarjo.

"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," terang Ali.

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Baca Juga: Bhayangkara FC Pesta Gol ke Gawang Persela, Persebaya Tergeser ke Peringkat 4

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka

Saiful Ilah telah divonis selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: KPK Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah