ZONA SURABAYA RAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini giliran hakim dan pengacara yang terjaring OTT di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Plt. Juru Bicara KPK Ali membenarkan OTT tersebut. Menurutnya, tiga orang ditangkap adalah hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Satu lagi seorang pengacara.
"Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Ali Fikri, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Buronan Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap di Surabaya, Ini Jejak Kasusnya
Namun ia belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut. Saat ini tim KPK masih melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.