Sempat DPO, Dua Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejari Surabaya

- 25 Agustus 2021, 11:29 WIB
Dua Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejari Surabaya
Dua Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejari Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Dua terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif di bank plat merah diamankan Tim Tabur (tangkap buronan) dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Keduanya adalah Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menjelaskan dari dua terpidana ini, pihaknya terlebih dulu menangkap Awang saat datang ke Kantor Kejari Surabaya untuk mengurus berkas perkara. Sedangkan Bagus ditangkap di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.

Kedatangan Awang karena profesinya sebagai pengacara yang bertanggungjawab mengurus perkara para kliennya. Padahal, dirinya seorang terpidana yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Waspada, Pinjaman Online Ilegal Timbulkan Masalah Hukum dan Sosial

"Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Awang kini berprofesi sebagai pengacara. Dia ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain," kata Anton kepada awak media, Selasa 24 Agustus 2021.

” Ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya). Saat mengurus dokumen perkara lain. Dia juga berprofesi sebagai pengacara,” ujar Kajari Surabaya Anton Delianto, Selasa 24 Agustus 2021.

Dijelaskan Anton, pada 2005, kedua terpidana mengurus pengajuan kredit Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank pelat merah daerah. Alasannya, untuk pembiayaan 28 kredit dengan menggunakan delapan perusahaan Yudi. Namun, kredit itu tidak digunakan sesuai peruntukan setelah cair. Yudi gagal bayar.

Yudi sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan sudah dipenjara. Awang dan Bagus pada 2014 diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ryan si Jagal Jombang Laporkan Habib Bahar ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Dipukul Gegara Utang Rp10 Juta

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah