Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen

- 21 September 2021, 19:04 WIB
Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen
Kejati Jatim Tetapkan AN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen kembali bertambah. Satu orang berinisial AN resmi ditetapkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sebagai tersangka, Senin 20 September 2021.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AN dari hasil pengembangan pasca pemeriksaan tersangka CF.

"Penetapan dan penahanan tersangka AN ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka CF, yang juga sudah kami tahan," terang Fathur Rohman, Selasa 21 September 2021.

Penahanan terhadap tersangka AN ini, masih Fathur Rohman, dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Baca Juga: Tipu Mantan Kapolda Jatim Ratusan Juta, Farroukh Dituntut 2 Tahun

"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan," ujarnya.

Dalam kasusnya, tersangka AN telah memalsukan sejumlah dokumen dalam pengajuan kredit. Akibatnya, Bank Jatim Cabang Kepanjen kebobolan sebesar Rp 11 miliar.

"Tersangka di tahan di Rutan Kejati selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai Senin kemarin," tandas Fathur Rohman.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 6 orang. Sebelumnya tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x