Korupsi 4 Bank di Surabaya Diduga Libatkan ASN, Kerugiannya Fantastis

- 13 Agustus 2021, 12:28 WIB
Empat Perkara Korupsi Perbankan Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kerugiannya Fantastis
Empat Perkara Korupsi Perbankan Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Kerugiannya Fantastis /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Akhir bulan Agustus, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya akan merampungkan dengan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi. Ada 4 berkas perkara di sektor Perbankan ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja menyebut 4 berkas perkara yang dilimpahkan merupakan hasil penyelidikan di bulan Maret dan di bulan April sudah naik statusnya di tingkat penyidikan.

“Sekarang sudah tahap dua, dan kemungkinan besar diakhir Agustus nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan. Empat kasus itu Tipikor semua, perbankan semua. Perkaranya pun berbeda-beda, ada 2 perkara melibatkan swasta dan 2 perkara lagi yang menyeret ASN,” katanya di kantor Kejari Surabaya, jalan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis 12 Agustus 2021.

Menurut Ari Panca, total kerugian negara dari keempat perkara ini bervariasi. Diantaranya Rp800 juta, Rp3 miliar, sampai Rp4,9 miliar dan ada juga Rp16 miliar.

Baca Juga: Kabar Duka, Raja Solo Mangkunegara IX Meninggal Dunia

"Empat berkas perkara yang kita limpahkan tersangkanya berbeda-beda," terang Ari Panca.

Kepada awak media, Ari Panca membacakan daftar nama tersangka menurut nilai kerugian yang tercantum dalam berkas.

"Berkas pertama atas nama Sumarno, nilai kerugiannya Rp3 miliar, kedua Adito Rp800 juta, lalu Leonardo juga Rp800 juta dan Rizky Rp4,9 miliar. Sedangkan yang Rp16 miliar, mungkin diakhir Agustus kita limpahkan dan nanti yang perkara atas nama Sumarno bakal ada sprindik lagi," terang Ari Panca.

Baca Juga: Vaksin Gratis Dosis 1 di Surabaya dan Kediri, 14 Agustus-17 Agustus 2021, Kuota Terbatas, Simak Syarat Daftar

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah