ZONA SURABAYA RAYA- Mengaku sebagai debitur, seorang pria berinisial CF dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis 16 September 2021.
Tersangka CF ditahan karena diduga ikut berperan dalam pembobolan (maling) uang di Bank Jatim yang merugikan negara sekitar Rp23 miliar.
Penahanan ini dilakukan penyidik Kejati Jatim, usai memeriksa tersangka CF dalam kasus pembobolan Bank Jatim selama 5 jam dan berakhir sekitar pukul 17.05 WIB.
"Tersangka CF ditahan penyidik Kejati Jatim selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH kepada ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com, Kamis 16 September 2021.
Baca Juga: Lagi, Terduga Maling Uang Rakyat Di-OTT KPK, Giliran Pejabat di Kalsel Diangkut
Dijelaskannya, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp23 milyar lebih.
Modusnya, lanjut Fathur, dengan memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen.
"Kerugian negara kurang lebih 22 miliar," cetus mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen serta 2 orang debitur. Perkara ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.