Selain itu, ada pula audit bersama yang dilakukan dengan Dirjen Sengketa Pertanahan, yaitu sebanyak 5 kasus.
Kemudian sebanyak 303 kasus diserahkan kepada kantor wilayah ATR/BPN yang dianggap mampu menyelesaikannya.
Sementara untuk kasus yang dianggap kurang bukti, Inspektorat akan mengupayakan pencarian bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti. ***