Dua Tahun Beroperasi di Atas Tanah Aset Pemkot Surabaya, Pasar di Pandegiling Ini Baru Disegel Satpol PP

- 3 Juni 2021, 18:42 WIB
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel tempat usaha berupa pasar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota setempat di Jalan Pandegiling 130 Kota Surabaya, Kamis (3/6/2021).
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel tempat usaha berupa pasar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota setempat di Jalan Pandegiling 130 Kota Surabaya, Kamis (3/6/2021). /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyegel tempat usaha berupa pasar yang berdiri di atas lahan milik Pemkot di Jalan Pandegiling 130 Kota Surabaya, Kamis, 3 Juni 2021.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengatakan, penertiban pasar tersebut menindaklanjut hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Rabu, 2 Juni 2021.

"Setelah rapat dengar pendapat, kami langsung membuat surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik tempat usaha itu," katanya.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Piter mengatakan petugas Satpol PP sudah menyampaikan kepada pemilik usaha untuk segera berkemas dan meninggalkan lokasi itu.

"Mereka meminta waktu satu hari. Kami berikan waktu sampai Kamis siang pukul 12.00 WIB dan pukul 11.30 WIB sudah kosong atau steril," kata Piter.

Setelah itu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya menyiapkan beberapa alat peraga untuk menutup akses pintu masuk. Setelah ditutup, dipasang kawat berduri dan tanda segel.

"Situasi saat penertiban berjalan kondusif," kata Piter.

Baca Juga: Heboh Semburan Mirip Lumpur Lapindo di Cirebon, Warga Sebut Bau Gas Menyengat

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah