“Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan,” tandas Sunraizal.
Dari data yang disampaikan olehnya, ada 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat dengan diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan.
Sunraizal mengungkapkan pengaduan masyarakat terkait kasus mafia tanah meningkat sejak dibuatnya Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN.
Pengaduan terbagi berbagai bentuk.
1. Pengaduan penyalahgunaan wewenang tercatat 17 kasus.
2. Pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat tercatat 201 kasus.
3. Pengaduan korupsi atau pungutan liar 11 kasus.
4. Pengaduan terkait kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus
5. Pengaduan lainnya 7 kasus.
"Pengaduan yang paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yaitu 493 kasus," ungkapnya.
Dari jumlah kasus tersebut, Inspektorat menanggapi dengan serius beragam bentuk pengaduan hingga tercatat ada 162 kasus yang telah ditangani.
“Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentu akan kita tindak lanjuti ke lapangan,” papar Sunraizal.