Pengaduan Membludak, 125 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah

- 20 Oktober 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah.  Pengaduan membludak, 125 pejabat BPN terlibat mafia tanah
Ilustrasi Mafia Tanah. Pengaduan membludak, 125 pejabat BPN terlibat mafia tanah /PIxabay/janeb13

ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan praktik mafia tanah bukan isapan jempol. Sebanyak 125 pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga terlibat haram tersebut.

Hal itu diketahui setelah 732 pengaduan terkait mafia tanah masuk ke Kementerian ATR/BPN.

Setelah pengaduan itu ditindaklanjuti Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN terungkap 125 pegawai diduga terlibat praktik mafia tanah.

Irjen Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengungkapkan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah.

Baca Juga: VIDEO VIRAL: Kota Malang Banjir Setinggi Leher, Warganet Senggol Wali Kota: Dataran Tinggi Kok Tergenang

Penindakan itu seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat membuat pengaduan.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari adanya 732 pengaduan,” kata Sunraizal dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Rabu 20 Oktober 2021 dari Antara.

Dari audit terhadap pengaduan itu, Inspektorat telah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pembinaan.

Sunraizal menegaskan pihaknya menindak tegas mereka yang terbukti melanggar hukum.

“Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Tidak toleransi sama sekali. Ini hal yang membuat kekacauan,” tandas Sunraizal.

Baca Juga: VIDEO VIRAL: Ngerinya Mobil Sigra Ditabrak 2 Truk Besar dari 2 Arah, Lalu Ditinggal Kabur, Netizen Riuh

Dari data yang disampaikan olehnya, ada 32 pegawai Kementerian ATR/BPN yang dihukum berat dengan diberhentikan, 53 orang diberikan disiplin sedang, dan 40 orang disiplin ringan.

Sunraizal mengungkapkan pengaduan masyarakat terkait kasus mafia tanah meningkat sejak dibuatnya Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN.

Pengaduan terbagi berbagai bentuk.
1. Pengaduan penyalahgunaan wewenang tercatat 17 kasus.
2. Pengaduan terkait masalah pelayanan masyarakat tercatat 201 kasus.
3. Pengaduan korupsi atau pungutan liar 11 kasus.
4. Pengaduan terkait kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus
5. Pengaduan lainnya 7 kasus.

Baca Juga: VIDEO VIRAL: Detik-detik Bus Sugeng Rahayu Rute Surabaya-Solo Tabrak Bus Mira, Si Sopir Dihujat Netizen

"Pengaduan yang paling banyak terkait sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, yaitu 493 kasus," ungkapnya.

Dari jumlah kasus tersebut, Inspektorat menanggapi dengan serius beragam bentuk pengaduan hingga tercatat ada 162 kasus yang telah ditangani.

“Semua pengaduan dianalisis yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah, tentu akan kita tindak lanjuti ke lapangan,” papar Sunraizal.

Baca Juga: Video David da Silva Pisuhi Rendi Diviralkan, Fans Persebaya: Coba DDS Main Bareng Marukawa dan Bruno

Selain itu, ada pula audit bersama yang dilakukan dengan Dirjen Sengketa Pertanahan, yaitu sebanyak 5 kasus.

Kemudian sebanyak 303 kasus diserahkan kepada kantor wilayah ATR/BPN yang dianggap mampu menyelesaikannya.

Sementara untuk kasus yang dianggap kurang bukti, Inspektorat akan mengupayakan pencarian bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x