Banyak Tanah Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat

- 25 September 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Dok. Bpn.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Banyaknya tanah milik Pemkot masih belum bersertifikat. Dan sekitar 2.792 dari total 4.435 aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga saat ini belum bersertifikat.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati di Surabaya, Sabtu 25 September 2021. Dia mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset yang masih dalam proses sertifikasi.

"Sampai saat ini, dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya, ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat. Sedangkan 2.792 lainnya masih belum bersertifikat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan II.

Baca Juga: Tak Berhasil Salip Truk, Pengendara Motor Tewas Terjatuh Saat Serempetan

SHP yang terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta lainnya itu diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

"Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui DPUBMP Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di DPBT," kata Maria.

Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menyebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, lanjut dia, Pemkot Surabaya wajib menyertifikasi tanah asetnya secara bertahap.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x