Sebanyak 134.430 Napi dan Anak Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia

- 18 Agustus 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi tahanan Palestina di salah satu penjara Israel.
Ilustrasi tahanan Palestina di salah satu penjara Israel. /The Times of Israel

ZONA SURABAYA RAYA -Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melakukan remisi sebanyak 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di Jakarta, Selasa 17 Agustus 2021.

Menurut data secara rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

Baca Juga: 13.618 Tahanan di Jatim Mendapatkan Remisi Umum 2021

"Para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang" pesan Yasonna.

Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata dia.

Dalam harapannya saat kembali ke tengah masyarakat, individu-individu yang telah menjalani pembinaan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan, taat aturan termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup.***

 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah