ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, memasuki babak baru.
Setelah audiensi dengan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim, Kamis 12 Agustus 2021, Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo yang diwakili Widayati, menyerahkan bouquet bunga segar dengan kartu ucapan bertuliskan 'Keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.'
Bouquet bunga tersebut merupakan dukungan dari pihak Pendekar Unitomo kepada jajaran Polda Jatim dalam mengusut dan menindak perkara kasus yang melibatkan Prof. E atas dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.
Dalam audiensi tersebut tujuannya adalah meminta kejelasan perkara penjualan aset YPCU berupa sebidang tanah di Trawas.
Baca Juga: Temui Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Profesor E, Pendekar Unitomo: Masalahnya Perdata
Rombongan dari Unitomo tersebut diterima dengan sangat baik oleh Dirkrimsus Polda Jatim beserta jajarannya.
Dalam audiensi pada Kamis, 12 Agustus 2021, Dirkrimsus memaparkan kronologis kasus dengan uraian sebagai berikut :
1. Tahapan perkara, mulai dari pelaporan, penyidikan hingga gelar perkara.
2. Nama personal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
2. Dugaan UU yang dilanggar (UU Yayasan dan UU Perdagangan)
3. Kronologis dan barang bukti.
Menurut Dirkrimsus, semua materi tersebut menjadi dasar dan bahan untuk dibuktikan di pengadilan nanti.