13.618 Tahanan di Jatim Mendapatkan Remisi Umum 2021

- 11 Agustus 2021, 19:08 WIB
13.618 Tahanan di Jatim Mendapatkan Remisi Umum 2021
13.618 Tahanan di Jatim Mendapatkan Remisi Umum 2021 /Zona Surabaya Raya/

 

ZONA SURABAYA RAYA – Lebih dari melihat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di 39 lapas/rutan/LPKA se-Jatim diusulkan mendapatkan remisi umum 2021. Besarannya bervariasi. Paling lama enam bulan dan minimal satu bulan.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan pengusulan itu, terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021.

sebab itu mengusulkan 13.618 WBP dan ADP untuk mendapatkan remisi umum 2021. Jumlah itu lebih dari penawaran jumlah seluruh WBP dan ADP yang berstatus sebagai Narapidana di Jatim yaitu 21.742 orang.

“Jika ditambah tahanan, total WBP dan ADP di Jatim adalah 27,883 orang,” ungkap Krismono.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Gubernur Khofifah Sebut Tingkat Keterisian Bed di RS Jatim Menurun

Dari jumlah itu, lanjut Krismono, hampir 40% atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah WBP/ADP yang terjerat perkara kriminal khusus.

Kasus WBP/ADP Narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang. Dilanjutkan dengan 20 orang WBP kasus korupsi.

“Selain itu, ada tiga orang WBP kejahatan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana,” urai Krismono.

Lapas I Malang menjadi penyumbang WBP/ADP terbanyak yang mendapat remisi. Ada 1.416 orang WBP/ADP yang mendapatkan haknya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah