Polda Jatim Panggil Pihak Unitomo Atas Kasus Dugaan Penjualan Aset Yayasan

- 4 Agustus 2021, 12:38 WIB
Kisruh Yayasan Unitomo
Kisruh Yayasan Unitomo /Timothy Lie/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Perkembangan dari pelaporan Moh. Taufik atas dugaan penjualan aset Yayasan Unitomo sudah diterima pihak Polda Jawa Timur.
 
Rencananya besok, Kamis 05 Agustus 2021 Polda Jatim akan memanggil pihak Unitomo terkait dengan pelaporan kasus tersebut. Kasubdit Indagsi Polda Jatim AKBP Suryono, kepada Zonasurabayaraya.com menkonfirmasi bahwa untuk detilnya nanti akan dirilis Direktur Reserse Kriminal Khusus.
 
Kasus ini berawal pada 2014 lalu di mana Unitomo akan membangun kampus 2 di Trawas karena mempunyai aset. Info tersebut berdasarkan dari pidato rektor saat pembukaan kongres Unitomo.
 
Namun dari keterangan dari Moh. Taufik sebagai pihak pelapor mendapatkan secarik kertas yang berisi promosi kavling, promosi tanah kavling dijual dengan harga sekian-sekian. Ada promo kalau ada karyawan atau keluarga Unitomo dengan alamat di Trawas. 
 
 
Kemudian Moh. Taufik mengecek kepada pihak rektorat, yaitu Wakil Rektor bidang kemahasiswaan, Suyanto. Dari kroscek tersebut Wakil Rektor membenarkan tentang promosi kavling di Trawas, namun bukan domainya universitas tapi yayasan. 
 
Dengan data tersebut M. Taufik kemudian melakukan investigasi, jika bahwa memang benar adanya penjualan aset yayasan, maka dirinya secara subjektif melakukan analisa, memenuhi unsur di mana menurut dugaan alumni tahun 2018 tersebut ada dugaan penyimpangan berdasarkan Undang-undang tentang Yayasan dan juga Undang-undang tentang perdagangan pasal 70 tentang Yayasan dan 106 tentang undang-undang perdagangan.
 
Melalui fakta-fakta tersebut, Moh. Taufik mengajukan pengaduan, agar kasus ini bisa dibuka secara terang benderang.***
 
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah