Temui Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Profesor E, Pendekar Unitomo: Masalahnya Perdata

- 14 Agustus 2021, 15:37 WIB
Kisruh Yayasan Unitomo
Kisruh Yayasan Unitomo /Timothy Lie/

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar terbaru dari kasus dugaan penjualan aset Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Humas Perkumpulan Dosen Karyawan (Pendekar) Unitomo, Choiron kepada Zonasurabayaraya.com saat dikonfirmasi mengatakan telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi Mapolda Jatim untuk bertemu Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta guna mempertanyakan kejelasan menganai kasus tersebut.

Pada Kamis, 12 Agustus 2021, Pendekar Unitomo telah mendatangi Mapolda Jatim dan ditemui langsung oleh Dirkrimsus Polda Jatim, Wadir, beserta penyidik Polda Jatim.

Choiron mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Jatim mempunyai tujuan untuk mencari tahu duduk perkara atas kasus yang kini sedang menjadi polemik di Unitomo.

"Jadi Audiensi kemarin bertujuan untuk mengetahui duduk perkara gugatan yang dilakukan oleh Alumni, terhadap yayasan," ujar Choiron saat dikonfirmasi Zonasurabayaraya.com melalui chat WA Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Prof E Disebut Tersangka Dugaan Penjualan Aset Rp27 M, Pendekar Unitomo Bakal Temui Kapolda Irjen Nico

"Beliau (penyidik) menjelaskan siapa yang menjadi tersangka, pasal yang dikenakan, proses penyidikan hingga gelar perkara," tambah Choiron.

Diketahui bahwa berdasarkan kasus yang diajukan alumni Unitomo ke Mapolda Jatim tersebut masuk pada perkara Perdata, di luar perkara Pidana.

Choiron juga mengatakan, bahwa yang menjadi poin penting yakni apakah tanah yang menjadi objek hukum tersebut bisa kembali atau tidak.

"Salah satu yang terpenting adalah, apakah tanah yang menjadi obyek tersebut bisa kembali atau tidak," ucap Humas Pendekar tersebut.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah