Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Melorot, Transparency International: Paling Drastis sejak 1995!

4 Februari 2023, 20:30 WIB
Persepsi Indeks Korupsi 2022 Melorot, Transparency International Indonesia: Paling Drastis sejak 1995 /AGUSSARWONO/Transparency International Indonesia/

ZONA SURABAYA RAYA – Transparency International bersama Transparency International Indonesia telah membeberkan hasil Corruption Perception Index (CPI) 2022.

CPI merupakan sebuah indikator untuk mengukur tingkat korupsi di sektor publik, dimulai dari skala nol (sangat Korupsi) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara.

Dari indeks korupsi yang dicatat oleh Transparency International Indonesia, Indonesia mengalami penurunan skor dari 38/100 pada tahun 2021 menjadi 34/100 pada 2022.

Indonesia pun menduduki peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.

Baca Juga: Kepala Dinas Koperindag Gresik Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir Rp19 Miliar, Ini yang Diusut

Penurunan skor index Korupsi 2022 merupakan hal terburuk sepanjang sejarah reformasi tahun 1995.

Hal ini membuat Indonesia terus mengalami tantangan serius dalam memberantas dan melawan Korupsi.

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Dikembalikan ke Negara

Wawan Suyatmiko, selaku Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, penurunan tersebut menandakan adanya kemunduran dalam upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Hal ini sangat berlawanan dengan janji Jokowi saat berkampanye.

Dalam kampanye pemilihan calon presiden 2014 – 2019, Jokowi berjanji ‘Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakkan hukum yang bebas Korupsi, bermartabat dan terpercaya.’

Namun nyatanya, kata Wawan, ada ketidaksinkronan antara janji yang diucapkan Jokowi dengan realitas yang ada.

Menurut catatan TII tahun 2012, Indonesia hanya mampu menaikkan skor indeks Korupsi sebanyak dua poin.

"Rendahnya skor tersebut mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih sangat masif ditambah penegakkan hukum dan pencegahan yang tak efektif," cetus Wawan dikutip dari Narasi TV, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Diawasi KPK, Inspektorat: Cegah Korupsi

Dengan menurunnya skor indeks korupsi, menurut Wawan Suyatmiko, membuktikan bahwa strategi dan program pemberantasan tidak efektif.

Berbagai program digeber demi pemberantasan korupsi dalam pelayanan publik dan pelayanan bisnis.

Baca Juga: KPK Obok-obok Bangkalan Usut Dugaan Korupsi Bupati

Misalnya saja seperti digitalisasi pelayanan publik dan bahkan UU Cipta Kerja.

Strategi-strategi di atas yang diklaim sebagai strategi besar untuk memberantas korupsi pun tidak berjalan dengan baik.

Di sisi lain, kata Wawan, ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal tersebut bisa dilihat saat pemerintah merevisi UU KPK dan mengobrak-abrik KPK sesuka hatinya," tutur Wawan.

Menurut Wawan, revisi UU KPK melemahkan kerja pemberantas korupsi dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hampir banyak berisikan para politisi.

Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara ini berada di posisi 1/3 negara terkorup di dunia dan berada di urutan ke 45 dari negara Asia-Pasifik.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Suap Lelang Jabatan, Termasuk Bupati Bangkalan

Sementara dari negara Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand, Indonesia berada di urutan ke 7.

Transparency International Indonesia meminta kepada pemerintah Indonesia untuk serius dan memprioritaskan komitmen anti-korupsi.

Selain itu juga memperkuat check and balances, menegakkan hak atas informasi dan membatasi pengaruh swasta.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Narasi TV Transparancy Internasional Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler