ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Gresik mulai diobok-obok Kejaksaan. Kali ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah pokir (pokok pikiran) tahun 2022 senilai Rp19 miliar
Untuk mengusutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memeriksa Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kab. Gresik, Malahatul Fardah, Rabu 1 Januari 2023.
Informasi awal, Kepala Dinas Koperindag Malahatul Fardah dimintai keterangan mengenai penyaluran hibah pokir tahun 2022 melalui e-katalog yang diduga tak sesuai prosedur.
Kabar yang beredar, penyidik Kejari Gresik menelusuri mekanisme dan pelaksanaan penyaluran hibah pokir sebesar Rp 17 miliar dari pagu Rp 19 miliar.
Hal itu dilakukan sebelum penyidik Kejari Gresik meningkatkan status kasus itu menjadi penyidikan.
Sementara pantauan di lapangan, Malahatul Fardah tiba di Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 09.00 pagi.
Ia datang bersama Sekretaris Dinas Koperindag Subhan dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
"Masih tahap puldata (pengumpulan data dan keterangan). Hari ini kita lakukan pemeriksaan untuk meminta klarifikasi," kata Kajari Gresik Muhammad Hamdan didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda.