Uang Hasil Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Dikembalikan ke Negara

- 16 Desember 2022, 07:15 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, saat mengembalikan uang hasil sitaan pada Kementan RI. /Zona Surabaya Raya /Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, saat mengembalikan uang hasil sitaan pada Kementan RI. /Zona Surabaya Raya /Kejaksaan. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengembalikan uang, hasil penyitaan kasus korupsi mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Uang yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini, mencapai Rp 33 juta dan dikembalikan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Uang sebesar Rp 33 juta itu, disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dari mantan anggota dewan fraksi PKB atas nama Ahsan.

Sebab mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu melakukan korupsi terhadap bantuan mesin penggiling padi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) senilai Rp110,5 juta.

Baca Juga: Paksa Pacar Lakukan Hubungan Suami Istri di Tulungagung Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Penjara

Praktek korupsi itu dilakukan oleh Ahsan pada tahun 2014 lalu.

Saat itu Ahsan masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu yayasan pondok pesantren di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa dwarsa mengatakan kalau pengembalian dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 di Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Pengembalian ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 48/PIDSUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 31 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x