Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Rugikan Rp224 M, Bos PT Diratama Jaya Mandiri Ditahah, Ini Alasan KPK

25 Mei 2022, 08:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK /Handout/

ZONA SURABAYA RAYA- Irfan Kurnia Saleh (IKS), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Irfan Kurnia Saleh langsung ditahan, Selasa 24 Mei 2022.

KPK menduga perbuatan tersangka Irfan Kurnia Saleh mengakibatkan kerugian negara hingga Rp224 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp738,9 miliar

Sebagai informasi, tersangka Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp514 Miliar, KPK Periksa Tersangka dari Pihak Swasta, Ini Perannya

Ia ditetapkan sebagai kasus sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 pada Juni 2017.

"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip Rab, 25 Mei 2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), sebagai salah satu pegawai perusahaan AgustaWestland (AW), menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat pembahasan di antaranya terkait pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU.

Baca Juga: HOT INFO! Aktor Gary Iskak Diringkus Polisi Saat Asik Nyabu

"KS, yang juga menjadi salah satu agen AW, diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, dimana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar)," ungkap Firli.

Selanjutnya, sekitar November 2015, lanjutnya, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap pra-kualifikasi, dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.

"Dan hal ini tertunda karena adanya arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung," tambahnya.

Pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus, yang hanya diikuti oleh dua perusahaan.

Baca Juga: Di Ponpes Probolinggo, Muhaimin Akui Punya Modal Besar di Pilpres 2024

Dalam tahapan lelang itu, KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

Adapun harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).

"IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan FA (Fachri Adamy) selaku PPK," kata Firli.

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, KPK menduga Irfan menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui oleh PPK.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Diadukan Ormas Macita ke Polda Jatim, Sebut Vaksin Berbahaya Bagi Anak

"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen, dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," ujarnya.

Firli menyatakan perbuatan tersangka Irfan itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Untuk diketahui, KPK melanjutkan korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pada Selasa lalu, 22 Maret 2022.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler