Belum Mampu Tangkap Buron Tersangka Korupsi Harun Masiku, Ini Alibi KPK

- 23 Mei 2022, 13:22 WIB
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 telah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 telah berstatus DPO sejak Januari 2020. /Dok KPK./

ZONA SURABAYA RAYA- Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menangkap Harun Masiku (HM), mantan caleg dari PDIP yang bertatus tersangka korupsi.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Kini, Harun Masiku berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan sejak Januari 2020.

Belum tertangkapkanya Harun Masiku, KPK menjadi sorotan. Apa kata lembaga antirasuah ini?

Baca Juga: Korlantas Polri: Jangan Beli Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam Secara Online

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka Harun Masiku agar segera melapor kepada KPK.

"Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Senin 23 Mei 2022.

Dengan informasi dari masyarakat, KPK bisa segera ditindaklanjuti secara konkret.
"Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakan," cetus Ali.

Ia menyampaikan sebagai komitmen untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, KPK memastikan tak berhenti mencari keberadaan Harun.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x