ZONA SURABAYA RAYA - Mantan pejabat Pemprov Jatim, Budi Setiawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap bantuan keuangan (BK) kabupaten Tulungangung, siap-siap mendekam lama di penjara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Budi Setiawan dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, Budi Setiawan yang pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami telah membacakan tuntutan atas terdakwa Budi Setiawan. Kami menuntut agar majelis hakim Tipikor PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 3 Mei 2023
"Kemudian kami juga meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan," lanjut JPU.
Terdakwa Budi Setiawan juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 Miliar.
"Kami bebankan untuk uang pengganti Rp 10,5M subsider 3 tahun penjara," ungkapnya.