Kasus Suap Rp10 Miliar, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Budi Setiawan Dituntut 7 Tahun Penjara

- 3 Mei 2023, 22:04 WIB
Terdakwa Budi Setiawan, mantan pejabat Pemprov Jatim menjalani sidang kasus korupsi.
Terdakwa Budi Setiawan, mantan pejabat Pemprov Jatim menjalani sidang kasus korupsi. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan pejabat Pemprov Jatim, Budi Setiawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap bantuan keuangan (BK) kabupaten Tulungangung, siap-siap mendekam lama di penjara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Budi Setiawan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, Budi Setiawan yang pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami telah membacakan tuntutan atas terdakwa Budi Setiawan. Kami menuntut agar majelis hakim Tipikor PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 3 Mei 2023

Baca Juga: Bantah Anak Menteri Yasonna Laoly Terlibat Bisnis Narkoba di Lapas, Kemenkumham: Itu Informasi Menyesatkan!

"Kemudian kami juga meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan," lanjut JPU.

Terdakwa Budi Setiawan juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 Miliar.

"Kami bebankan untuk uang pengganti Rp 10,5M subsider 3 tahun penjara," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x