ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Bupati Probolinggo dua periode, Hasan Aminuddin dipindahkan kelapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Terpidana kasus korupsi ini yang awalnya menempati Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya Porong setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, kalau putusan kasasi Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap sudah diterima pihak Rutan sekitar dua pekan lalu.
Baca Juga: Tol Gending Probolinggo Dibuka, Ketua Komisi VI DPR Minta Tol Hingga Paiton Besuki Rampung 2024
Sehingga, karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan pemindahan tempat penahanannya.
"Untuk yang menentukan dieksekusi berapa Surabaya, jaksa dari KPK yang menentukan," katanya pada wartawan Senin 17 April 2023.
Menurutnya, kalau pemindahan seperti ini ialah merupakan hal yang biasa.
Namun setelah dilakukan pemindahan, Hasan Aminuddin akan mendapatkan program pembinaan yang lebih lanjut di lapas tersebut.