Kasus Suap Rp10 Miliar, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Budi Setiawan Dituntut 7 Tahun Penjara

- 3 Mei 2023, 22:04 WIB
Terdakwa Budi Setiawan, mantan pejabat Pemprov Jatim menjalani sidang kasus korupsi.
Terdakwa Budi Setiawan, mantan pejabat Pemprov Jatim menjalani sidang kasus korupsi. /Zona Surabaya Raya/PRMN

Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan dengan bantuan penasihat hukum.

”Pembelaan pribadi dan pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum,” ujar Budi dalam persidangan. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah