Kasus Suap Rp10 Miliar, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Budi Setiawan Dituntut 7 Tahun Penjara

- 3 Mei 2023, 22:04 WIB
Terdakwa Budi Setiawan, mantan pejabat Pemprov Jatim menjalani sidang kasus korupsi.
Terdakwa Budi Setiawan, mantan pejabat Pemprov Jatim menjalani sidang kasus korupsi. /Zona Surabaya Raya/PRMN

Baca Juga: Pengobatan Pasien Lumpuh 10 Tahun Dibatalkan, Wakil Wali Kota Armuji Curigai Niat Ida Dayak di Surabaya

Aset Apartemen di Bandung dan Taman Dayu Disita

KPK juga telah menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Jatim.

"Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti," beber Bernard.

"Begitu juga barang bukti uang yang sudah diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp400 juta, itu juga kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti".

Baca Juga: Tiga Saksi Diperiksa Subdit Hardabangta, Terkait Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban

Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? "(Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diapresial lagi untuk dilelang, jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," tambahnya.

Sejumlah pertimbangan dibeber JPU atas tuntutan 7 Tahun penjara ini. Menurutnya, pertimbangan dari nilai suap yang diterima diatas Rp 10M dan perbuatan berlanjut beberapa tahun.

"Dari proses pemeriksaan sendiri terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (Kepala bidang),"bebernya.

Baca Juga: 7 Orang Pejabat Pemkab Probolinggo Dilantik, Ini Harapan Bupati Timbul Prihanjoko  

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah