"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tatah dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Akibat perbutannya, kedua tersangka mafia tanah ini dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara. ***