Dijelaskan, tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malangm
Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.
Atas tawaran tersebut, para korban tertarik. Mereka pun mengadakan transaksi dan telah menyerakan sejumlah uang.
Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka.
Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, pihak tersangka tidak merespon positif.
Atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Modus operandi dan motif tersangka memasarkan perumahan, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya, masih milik orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran, berkisar Rp. 123 juta sampai Rp 150 juta. Mereka sudah ada yang lunas dan ada juga tang masih mengangsur.