BPN Blokir Tanah Nirina Zubir yang Dikuasai Mafia Tanah

- 26 November 2021, 19:19 WIB
Nirina Zubir
Nirina Zubir /Tangkap layar/YouTube Intens Investigasi

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus mafia tanah yang menimpa artis dan presenter Nirina Zubir masih belum menemui titik terang.

Persoalan yang melibatkan keluarga Nirina Zubir sebagai korban yang dilakukan oleh mantan ART dan suami serta dua notaris tersebut sampai ke telinga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soyfan Djalil.

Dalam kasus tersebut, Sofyan Djalil langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokir sertifikat tanah yang digelapkan.

“Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Nirina Zubir Walk Out Saat Diwawancara, TV One Beri Klarifikasi

Empat sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir, sehingga tidak akan bisa diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.

Ia menerangkan, Kementerian ATR/BPN secara terus-menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan untuk memerangi praktik mafia tanah.

Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah. Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan secara digitalisasi, sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.

“Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain, sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,” tandasnya.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Sebut Riri Khasmita Sebagai Otak Mafia

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: YouTube Intens Investigasi Instagram @nirinazubir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x