ZONA SURABAYA RAYA - Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan warga hingga Rp5,6 miliar.
Mafia tanah yang ditangkap itu
berinisial MA (46), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo dan tersangka T, yang domisili di Summerset Surabaya.
Praktik mafia tanah yang dijalankan dua tersangka itu dengan menipu para korban. Yakni, berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Proyek perumahan yang dijalankan dua tersangka mafia tanah itu diketahui berlokasi di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Netizen Doakan Menteri Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah
Seperti dilansir Tribratanews, Senin 22 Agustus 2022, pengungkapan kasus mafia tanah ini setelah Polda Jatim menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban.
Dalam laporannya, mereka mengaku menderita kerugian total Rp 5.620.359.229.
Baca Juga: Wanita Ini Lapor Polisi, Setelah Adanya Dugaan Mafia Tanah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menceritakan kronologi perkaranya.