Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Asal Surabaya dan Sidoarjo, Diduga Tipu 41 Warga di Malang Hingga Rp5,6 Miliar

- 22 Agustus 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi. Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Asal Surabaya dan Sidoarjo, Diduga Tipu 41 Warga di Malang Hingga Rp5,6 Miliar
Ilustrasi. Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Asal Surabaya dan Sidoarjo, Diduga Tipu 41 Warga di Malang Hingga Rp5,6 Miliar /Dok. Pikiran Rakyat/Pedoman Tangerang/

ZONA SURABAYA RAYA - Tim Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan warga hingga Rp5,6 miliar.

Mafia tanah yang ditangkap itu
berinisial MA (46), warga Perumahan Pondok Jati Sidoarjo dan tersangka T, yang domisili di Summerset Surabaya.

Praktik mafia tanah yang dijalankan dua tersangka itu dengan menipu para korban. Yakni, berkedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

Proyek perumahan yang dijalankan dua tersangka mafia tanah itu diketahui berlokasi di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Netizen Doakan Menteri Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah

Seperti dilansir Tribratanews, Senin 22 Agustus 2022, pengungkapan kasus mafia tanah ini setelah Polda Jatim menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban.

Dalam laporannya, mereka mengaku menderita kerugian total Rp 5.620.359.229.

Baca Juga: Wanita Ini Lapor Polisi, Setelah Adanya Dugaan Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menceritakan kronologi perkaranya.

Dijelaskan, tahun 2017  tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malangm

Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan.

Atas tawaran tersebut, para korban tertarik. Mereka pun mengadakan transaksi dan telah menyerakan sejumlah uang.

Baca Juga: Profil Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang Terseret Isu Kaisar Sambo, Lengkap Daftar Harta Kekayaannya

Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka.

Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, pihak tersangka tidak merespon positif.

Atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Modus operandi dan motif  tersangka memasarkan perumahan, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya, masih milik orang lain," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Baca Juga: Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Mencuat, Sosok Bos Besar dari Semua Bos Judi di Surabaya Diungkap Polrestabes

Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran, berkisar Rp. 123 juta sampai Rp  150 juta. Mereka sudah ada yang lunas dan ada juga tang masih mengangsur.

"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tatah dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Akibat perbutannya, kedua tersangka mafia tanah ini dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x