Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar : Jangan Ambil Kewenangan Penegak Hukum Lain

- 4 Agustus 2022, 19:35 WIB
Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar Hukum : Jangan Ambil Kewenangan Aparat Penegak Hukum Lainnya
Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar Hukum : Jangan Ambil Kewenangan Aparat Penegak Hukum Lainnya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ) yang menghentikan penuntutan secara Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkoba mendapat sorotan.

Tersangka kasus narkoba yang mendapat RJ dan direhabilitasi itu berinisial PE Bin G, seorang buruh serabutan asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sejak Kamis, 4 Agustus 2022, tersangka tersebut direhab di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, Surabaya.

Praktisi hukum, Dr. Sunarno Edy Wibowo angkat bicara terkait RJ pada perkara narkotika yang dilakukan Kejati Jatim.

Baca Juga: Pertama di Jatim, Kasus Narkoba Diselesaikan Secara Restorative Justice, Ini Alasan Kajati Mia Amiati

Menurutnya, hal tersebut (RJ Narkoba) tak seharusnya dilakukan, meski hanya pada pengguna dan telah dilakukan profiling lengkap.

Bowo menyatakan, seharusnya Kejaksaan juga tak tebang pilih. Artinya, harus melakukan RJ pada seluruh pengguna.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

"Sekarang begini, kalau di RJ, RJ semua lah, jangan tebang pilih lah," kata Bowo saat ditemui di PN Surabaya. Kamis 4 Agustus 2022.

Dosen salah satu perguruan tinggi swasta itu menjelaskan, di dalam etika satu profesi hukum ada 4, yakni advokat, polisi, jaksa, dan hakim.

Menurutnya, masing-masing instansi memiliki kewenangan sesuai tupoksinya.

"Punya kewenangan sendiri-sendiri, ketika ada hubungannya RJ, itu gak bisa dipenggal-penggal begitu saja, karena di dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika harus masuk dalam proses persidangan, karena ini sudah diundangkan," papar dia.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

Apabila tidak ada proses persidangan, nantinya jaksa harus sama di mata hukum sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum' atau tentang konstitusi.

"Kalau begitu, nggak usah tebang pilih. Jadi, semua (di RJ) kalau itu memang berhak," tuturnya.

Ia khawatir, RJ pada perkara narkotika itu justru memantik polemik baru. Bahkan, menimbulkan kegaduhan pada khalayak.

"Kalau terbang pilih, ini nanti ada sesuatu yang kecurigaan, sesuatu yang nantinya masyarakat akan menilai. Pemakai, menyimpan, mengedarkan, menggunakan, dan sebagainya tanpa hak itu 4 tahun (penjara), sesuai pasal 112 Narkotika. Kecuali, memang sudah ada pengaturan dari pihak penyidik," ungkap Bowo.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kajati Jatim: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Selain itu, Bowo juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang seolah diambil oleh pihak tertentu.

"Kewenangan jaksa, hakim, atau polisi jangan sampai diambil oleh seorang advokat, sama-sama ya punya undang-undang. Kalau advokat, punya undang-undang tahun 18 tahun 2003, kalau jaksa punya undang-undang 14 tahun 2006, hakim dan kepolisian juga demikian," ujar dia.

Terpisah, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menegaskan status hukum tersangka PE Bin G sudah dihentikan.

"Status hukumnya sudah dihentikan. Apabila belum selesai masa rehab, kemudian tersangka keluar (belum ada penyembuhan) berati harus dipidana dan masuk ranah Pengadilan," kata Kajati Jatim, Mia Amiati usai penyerahan RJ tersangka kasus narkoba di RSJ Menur.

Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Buat Terobosan, Luncurkan Aplikasi Sipandu untuk Pangkas Birokrasi Kejaksaan

Mia menjelaskan, ketentuan RJ bagi PE ini harus benar-benar dijalani. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Dirut RSJ Menur.

Ia juga akan mengevaluasi 3 bulan pertama berdasarkan ketentuhan dari Pemerintah dan berdasarkan pertanggungjawabannya.

Apabila belum sembuh dan masih perlu direhab, Mia memastikan masih ada 3 bulan kedua untuk proses rehabiltasi.

"Apabila dalam 3 (tiga) bulan belum sembuh dan tiba-tiba anaknya lari. Maka harus diproses hukum sesuai Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun. Saya berharap PE ikuti aturan ini," tegas Mia. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah