ZONA SURABAYA RAYA- Kota Surabaya dan 20 daerah di Jawa Timur (Jatim) turun level. Jika sebelumnya berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, sekarang menjadi PPKM Level 2.
Keputusan status PPKM Level 2 ini berlaku mulai Selasa 8 Februari 2022 hingga Senin, 14 Februari 2022.
Penetapan status PPKM Level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan tanggal 7 Februari 2022.
Perubahan status level PPKM ini tak hanya karena kasus Omicron yang mengganas. Namun, juga faktor menurunnya tracing di daerah. Termasuk di Surabaya dan daerah lain di Jatim.
Baca Juga: Vaksin Booster MODERNA di Sidoarjo, Selasa-Rabu 8-9 Februari 2022, Daftar di Lokasi, Ini Syaratnya
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA terkait kebijakan baru PPKM Jawa Bali dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Februari 2022.
Disebutkan, terdapat perubahan jumlah daerah di Jawa Bali di setiap level PPKM. Daerah yang kini berada di PPKM level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Sedang daerah PPKM Level 2 menurun dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah yang berada pada Level 3 naik cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.