Dugaan Korupsi Window Dressing BPR Syariah Rp 50 Miliar Diungkap Kejari Kota Mojokerto, Modusnya Licin

- 8 Februari 2022, 11:30 WIB
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Window Dressing
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Window Dressing /Zona Surabaya Raya/Ali

Baca Juga: Vaksin Booster MODERNA di Sidoarjo, Selasa-Rabu 8-9 Februari 2022, Daftar di Lokasi, Ini Syaratnya

Guna mempermudah penyidikan, sambung Ali, Kajari Kota Mojokerto mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya.

Sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.

"Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah