Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar

9 Mei 2023, 22:02 WIB
Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Gresik Rp50,2 Miliar /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim kembali membongkar dugaan korupsi kredit fiktif. Kali ini giliran Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Gresik yang diungkap.

Dari dugaan kasus korupsi kredit fiktif ini, mengakibatkan kerugian BNI Cabang Gresik hingga Rp50,2 Miliar. Tepatnya Rp 50.263.000.000 berdasarkan posisi outstanding tanggal 28 Februari 2023.

Kejati Jatim gerap cepat. Setelah menetapkan 3 tersangka kasus kredit fiktif di BNI Cabang Gresik, mereka langsung ditahan.

Ketiga tersangka korupsi kredit fiktif di BNI Gresik itu adalah Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) bernisial HAS dan Komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Baca Juga: Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Korupsi Proyek Rp13,9 Miliar PT IMS Jadi Penyidikan, Ini Calon Tersangkanya

Kemudian satu lagi tersangka berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah BNI Cabang Gresik.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka ditahan. Namun ada satu yang berumur 70 tahun setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan Kota,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Siap Buka-Bukaan Skandal Dana Hibah dari Pemprov

Modus Korupsi di BNI Cabang Gresik

Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penahanan tersangka korupsi kredit fiktif BNI Gresik

Dalam kasus ini, sambung Mia, PT JKS awalnya memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.

Baca Juga: Meski Sudah Temui Wali Kota Eri Cahyadi, Persebaya Masih Belum Jelas Bisa Pakai GBT

Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

“Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelas Mia.

Tersangka RSI, masih kata Mia, yang seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya.

Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya.

Baca Juga: 5 Pemain Muda Resmi Bertahan di Persebaya Surabaya, Bonek Malah Pertanyakan Supriadi, Ada Apa?

Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” bebernya.

Penyidik Kembangkan Kasus Kredit Fiktif

Ditambahkannya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini.

Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.

“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” pungkasnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler