Berkas KDRT dengan Tersangka Ferry Irawan Dinyatakan Sempurna, Kamis Diserahkan ke JPU Kejati 

- 14 Maret 2023, 19:15 WIB
Dituding warganet ikuti jejak Lesty Kejora, Ini alasan Venna Melinda cabut gugatan cerai dengan Ferry Irawan.
Dituding warganet ikuti jejak Lesty Kejora, Ini alasan Venna Melinda cabut gugatan cerai dengan Ferry Irawan. /kolase Instagram @vennamelindareal @ferryirawanreal/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah diserahkan hingga melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum, akhirnya berkas perkara kasus KDRT terhadap istrinya artis Venna Melinda, dengan tersangka suaminya sendiri yang juga artis Ferry Irawan Selasa, 14 Maret 2023, dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Berkas perkara  yang diberikan penyidik yang memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum dan juga keterangan korban Venna Melinda.

“Jadi hari ini Selasa, 14 Maret 2023 update terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, berkasnya dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan,“ ujar Kabid Humas Polda Jtim, Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda jatim, Selasa, 14 Maret 2023.

Selanjutnya, kata  Dirmanto pihak penyidik  Ditreskrimum Polda Jatim, akan melimpahkan barang bukti dan juga tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Negeri Kediri pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan, Penyidik Polda Jatim Periksa ART Venna Melinda

“Rencana tindak lanjut bahwa hari Kamis, 16 Maret 2023 akan dilanjutkan dengan pelimpahan dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri, oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujar Dirmanto.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x