Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Lepas 3 Tersangka Pecurian Usai Ajukan Restoratif Justice

- 17 Mei 2023, 10:58 WIB
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra /

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, akhirnya mengeluarkan 3 tersangka perkara pencurian yang ditahan.

Mereka dibebaskan setelah Kejaksaan mengajukan Restoratif Justice (RJ). Ke-3 tersangka itu Hoffa, Rasma, dan Sutrisman.

Salah satu alasan ke-3 tersangka mendapat Restoratif Justice, karena korban sudah memaafkan perbuatan mereka.

Selain itu, 3 tersangka pencurian belum pernah melakukan tindakan kriminalitas. Sehingga Kejaksaan Negeri Tanjunh Perak mengajukan RJ.

Baca Juga: VIRAL! Indonesia Menang 5-2 di Final SEA Games 2023, Thailand Ribut hingga Kombes Pol Sumardji Jadi Korban

"Semua korbannya sudah memaafkan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, selain itu ketiga tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kriminal sehingga kami mengajukan RJ ketiganya," beber Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, 16 Mei 2023.

Dengan di-RJ-nya ketiga tersangka, Kejari Tanjung Perak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dengan keputusan ini, maka ketiga tersangka akan langsung dikeluarkan dari rumah tahanan," ucap Jemmy.

Dari data yang ada ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian. Salah satu tersangka Hoffa mengambil HP. Dalam proses RJ, pelaku siap mengganti kerugian yang dialami korban.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah