ZONA SURABAYA RAYA - Fakta mencengangkan terungkap dari sidang perkara penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak) di PT Meratus Line, Surabaya.
Terdakwa sekaligus saksi yang merupakan karyawan outsourcing PT Meratus Line, Edi Setyawan, mengungkap aliran dana penggelapan BBM yang dimainkan.
Menurutnya, dana haram hasil penggelapan BBM itu untuk menyumbang pembangunan masjid, mushola hingga pondok pesantren.
Selain itu, uang panas tersebut untuk bersenang-senang di tempat hiburan. Seperti di Karaoke dan tempat spa.
Edi Setiawan mengungkapkan aliran dana hasil penggelapan BBM PT Meratus Line saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara terdakwa Nur Habid, David Ellis Sinaga dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat lalu.
Saat itu, Edi ditanya jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa aset dia seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat itu, JPU Estik bertanya, dari manakah asal pembelian berupa 3 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di beberapa tempat tersebut.