Uang Haram Penggelapan BBM PT Meratus Line untuk Sumbang Masjid hingga Main Spa, Jumlahnya Bikin Tercengang!

- 13 Februari 2023, 07:06 WIB
Sidang perkara penggelapan BBM di PT Meratus Line
Sidang perkara penggelapan BBM di PT Meratus Line /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Fakta mencengangkan terungkap dari sidang perkara penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak) di PT Meratus Line, Surabaya.

Terdakwa sekaligus saksi yang merupakan karyawan outsourcing PT Meratus Line, Edi Setyawan, mengungkap aliran dana penggelapan BBM yang dimainkan.

Menurutnya, dana haram hasil penggelapan BBM itu untuk menyumbang pembangunan masjid, mushola hingga pondok pesantren.

Baca Juga: Semakin Panas! Bos Bahana Line vs Bos Meratus Line di Perkara Penggelapan BBM, Ada Ancaman Lapor Polisi Lagi

Selain itu, uang panas tersebut untuk bersenang-senang di tempat hiburan. Seperti di Karaoke dan tempat spa.

Edi Setiawan mengungkapkan aliran dana hasil penggelapan BBM PT Meratus Line saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara terdakwa Nur Habid, David Ellis Sinaga dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat lalu.

Saat itu, Edi ditanya jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa aset dia seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saat itu, JPU Estik bertanya, dari manakah asal pembelian berupa 3 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di beberapa tempat tersebut.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah