Keberatan Itong dalam memori bandingnya yang menyebut bahwa hanya saksi Moch. Hamdan (panitera pengganti) dari sekian banyak saksi yang mengaku mengetahuinya menerima suap juga sudah berulangkali disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hakim Permadi dan dua anggotanta juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya.
Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan," jelas majelis hakim PT.
Majelis hakim Pengadilan Tipikot Surabaya sebelumnya menghukum Itong pidana pidana 5 tahun penjara. Dua tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara jaksa penuntut umum KPK.
Baca Juga: Cegah Pungli di Lingkungan Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi: Pelayanan Harus Cepat dan Mudah!
Itong juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang suap Rp 390 juta yang sudah dinikmatinya harus dikembalikan.
Itong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Jaksa penuntut umum KPK tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Meskipun pidana penjara yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan yang mereka ajukan. ***