ZONA SURABAYA RAYA- Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara suap dengan terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaeni.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Itong Isnaeni.
Dari dakwaan jaksa terungkap, Hakim Itong Isnaeni disebut menerima uang suap dari penanganan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).
Perkara lain yang ditagani Hakim Itong Isnaeni adalah perkara penetapan waris. Perkara kedua itu ini dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.
Terungkap dalam sidang, perkara pertama yang ditangani Hakim Itong adalah gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby, terkait pembubaran PT Soyu.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Wawan Yunarwanto terungkap selain menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika, Itong juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati.
Terduga pelakunya, sebagaimana dalam dakwaan, juga sama, tiga serangkai, yakni hakim Itong, dengan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono.