ZONA SURABAYA RAYA- Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa terbukti menerima uang suap sebesar Rp 545 juta.
Uang suap itu diterima dari RM Hendro Kasiono, seorang advokat/pengacara untuk mengabulkan permohonan perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan.
Selain pidana penjara, hakim Itong Isnaeni juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membeberkan sejumlah fakta dan bukti yang menguatkan tuntutannya itu terhadap hakim Itong Isnaeni.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat telah melakukan tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 27 September 2022.
Uang itu memang diterima M. Hamdan sebagai panitera pengganti. Hanya, Itong mengetahui bahwa Hamdan telah menerima uang itu dari Hendro untuk diserahkan kepadanya.
Baca Juga: Dugaan Suap Rp800 Juta Hakim Agung, Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin Bakal Diperiksa KPK
Hamdan saat menerima uang tersebut juga bertindak sebagai representasi dari Itong. Jaksa Wawan juga menolak bantahan Itong yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang dibeberkan dalam persidangan.