Kasus Suap di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan Medaeng

- 7 Juni 2022, 21:30 WIB
Kasus Suap di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan Medaeng, Kemenkumham: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Kasus Suap di PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni Ditahan di Rutan Medaeng, Kemenkumham: Tidak Ada Perlakuan Istimewa /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus suap pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang menyeret Hakim Itong Isnaeni Hidayat, segera disidang.

Berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Hakim Itong Isnaeni, ada dua tersangka lagi, yakni Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono.

Kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terbongkar, setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) tehadap Hakim Itong Isnaeni dan dua tersangka tersebut.

Baca Juga: KPK Sita Aset Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Atas Nama Putranya

Selain pelimpahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menitipkan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Hakim Itong dititipkan di Rutan Medaeng, Moh Hamdan di Rutan Kejati Jatim. Sedangkan RM Hendro Kasiono di Rutan Polda Jatim.

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, penitipan para tersangka ke tiga rutan yang berbeda tersebut tidak ada pertimbangan yang khusus. Dia menilai semua rutan sama saja.

"Tidak ada pertimbangan khusus. Biar terpisah saja. Kalau masalah tempat di rutan manapun Insya Allah sama saja. Karena sekarang keamanan di rutan sudah terjamin," tutur Wawan saat dikonfirmasi Selasa 7 Juni 2022

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x