Alasan Itong Tidak Kasasi
Sementara itu, pengacara Itong, Mulyadi mengakui bahwa pihaknya tidak kasasi karena meyakini putusannya nanti akan tetap sama.
Meski begitu, Itong masih tidak mengakui dirinya telah menerima suap dari para pencari keadilan.
"Kami tidak mengkui perbuatan itu. Tapi, mencari keadilan di Indonesia itu sulit sehingga kami memutuskan untuk menerima putusan banding," katanya.
Terpisah, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto juga menyatakan tidak kasasi karena pertimhangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dianggapnya sudah sesuai dengan pertimbangan jaksa.
Itong dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 545 juta terkait perkara yang ditanganinya.
Baca Juga: Ramai Kabar Penculikan Anak Ini Kata Kapolda Jatim
Putusan Pengadilan Tinggi
Majelis hakim Pengadilan Tingi Surabaya yang diketuai Permadi Widhiyanto dalam pertimbangan putusan hakim menyebut perbuatan Itong seperti advokat dan tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim yang dilarang berkomunikasi dengan para pihak.
"Terdakwa dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang bertindak seperti advokat. Berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan yang ditangani. Menerima hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani," tutur majelis hakim PT Surabaya dalam pertimbangan putusan banding.
Selain itu, majelis hakim PT juga menganggap bahwa berdasarkan fakta persidangan Itong telah terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara agar perkaranya dimenangkan.