ZONA SURABAYA RAYA - Dalam rangka memberantas pungutan liar (pungli) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot di kantor dinas, kecamatan hingga kelurahan, untuk mempercepat dan permudah pelayanan perizinan.
Lantaran itu, Wali Kota Surabaya berniat jajaranya bisa mengubah syarat dan ketentuan pelayanan dalam pengurusan perizinan.
Menurut Eri Cahyadi, dirinya berniat persyaratan pelayanan bisa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota.
Usai syarat dan peraturan sesuai dengan perwali, maka standar peraturan tesebut bakal ditempel di masing-masing kantor pelayanan publik.
Peraturan percepatan dan kemudahan pelayanan perizinan tersebut akan ditempel mulai dari kantor dinas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, hingga Mal Pelayanan Publik Siola.
"Contohnya, terkait dengan pengurusan KTP. Berarti, ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan, berapa menit dia estimasinya," tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Rabu, 1 Februari 2023.
Baca Juga: Dapat Laporan Pungli Penerimaan Tenaga Non-ASN, Wali Kota Eri Cahyadi Bereaksi Seperti ini
"Misal 10 menit, ya harus sudah selesai dalam 10 menit," sambungnya.