Pasca OTT Hakim Itong, Pembubaran PT SGP Ternyata Tanpa Melalui RUPS

- 26 Januari 2022, 20:37 WIB
Kuasa hukum para termohon dan termohon intervensi, Billy Hanidwiyanto, mengungkap pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS
Kuasa hukum para termohon dan termohon intervensi, Billy Hanidwiyanto, mengungkap pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi polemik, setelah hakim Itong Isnaeni Hidayat tertangkap KPK karena dugaan penerimaan suap.

Belakangan terungkap bahwa pembubaran PT SGP tanpa melalui penetapan rapat umum pemegang saham (RUPS). Ini diungkapkan kuasa Hukum para termohon dan termohon intervensi, Billy Hanidwiyanto.

Karena itu, menurut Billy, permohonan tersebut tidak benar dan tidak berasalan hukum. Sebab, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui RUPS dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

"Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP," kata Billy, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Bukti Persebaya Bukan Kaleng-kaleng! Taisei Marukawa Raja Assist, Marselino Wonderkid Tergacor

Disebutkan pemohon perkara ini adalah Direktur Utama dan Direktur PT SGP, yakni Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid.

Lebih jauh Billy mengungkap fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP tersebut. Antara lain, akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019.

Akta itu dibuat di hadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, sdr. Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

Lalu, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x