ZONA SURABAYA RAYA - Hakim Itong Isnaini Hidayat akhirnya dieksekusi Lapas Kelas I-A Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidana 5 tahun penjara.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu dieksekusi jaksa eksekutor KPK, setelah putusan perkara korupsi Hakim Itong Isnaini berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Sebelumnya, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya itu ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medang.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan hakim Itong Isnaini dieksekusi ke Lapas Porong.
"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata juru bicara KPK Ali Fikri dikutip Rabu, 1 Januari 2023.
Putusan terpidana Itong berkekuatan hukum tetap setelah ia menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding yang diajukan Itong.
"Terpidana diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta," ujar Ali Fikri.