Agenda sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung hingga petang tadi menghadirkan Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Bahana Line Freddy Sunjoyo sebagai saksi.
JPU Uwais kemudian membacakan hasil investigasi keuangan PPATK terhadap rekening Bank Mandiri atas nama inisial HS dan RT yang duduk dalam jajaran direksi PT Bahana Line.
"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line," ungkap JPU Uwais.
"Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," sambungnya.
JPU Uwais membeberkan, selama kurun waktu 2016-2019, di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri.
Kemudian, masih pada periode yang sama dengan HS, masuk pula aliran uang ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar.
"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ucapnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line mempertanyakan legalitas hasil investigasi PPATK yang dibacakan JPU Uwais.