Ditjen Pajak Jatim Ungkap Jaringan Penipuan Pajak, Begini Kronologi Kasus CV ST di Sidoarjo

- 25 April 2024, 07:04 WIB
Petugas Kanwil DJP Jawa Timur II saat menyerahkan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak kepada Kejari Sidoarjo, Rabu (24/4/2024). ANTARA/HO-Kanwil DJP Jatim II
Petugas Kanwil DJP Jawa Timur II saat menyerahkan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak kepada Kejari Sidoarjo, Rabu (24/4/2024). ANTARA/HO-Kanwil DJP Jatim II /

ZONA SURABAYA RAYA - Pada hari Rabu, 25 April 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial AS kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan ini menandakan babak baru dalam upaya pemberantasan penipuan pajak di wilayah Jawa Timur.

Tersangka AS, selaku Direktur CV ST, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga dijerat karena tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp605.960.185.

Mengutip ANTARA, Kamis, 25 April 2024, modus operandi yang dilakukan CV ST terbilang licik. CV ST terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat dan berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Genjot PAD Rp 1 Triliun per Tahun dari Opsen Pajak, Warga Siap-siap Bayar Lebih Tinggi?

Namun, setelah menyelesaikan pekerjaan dan menerima pembayaran dari PT MI di Gresik, termasuk uang PPN yang telah dipungut, tersangka AS tidak menyetorkan PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN. Hal ini berlangsung selama kurun waktu Januari 2020 hingga Desember 2022.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan DJP Jawa Timur II dalam menegakkan hukum perpajakan. Tindakan penyidikan dipilih sebagai upaya terakhir setelah tindakan administratif dilakukan. Penyerahan tersangka AS kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo diharapkan dapat mempercepat proses persidangan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur," ujar PPNS Paduanta Hutahayan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin.

Kasus CV ST juga menjadi pengingat bagi para wajib pajak lainnya untuk selalu patuh dan taat terhadap ketentuan perpajakan. Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas merupakan kewajiban setiap warga negara. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sangatlah penting untuk mewujudkan "pajak kuat Indonesia maju".

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, dalam hal ini DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x