Mereka menolak dokumen investigasi PPATK tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan penggelapa BBM PT Meratus Line ini.
"Perlu dikaji dan diteliti lagi dan karena setahu saya dokumen tersebut rahasia," kata Saiful Maarif, salah seorang anggota tim kuasa hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim Sutrisno mempersilakan tim penasihat hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line menuangkan keberatannya.
Yaitu melalui nota pembelaan yang dapat disampaikan pada agenda sidang selanjutnya. ***